- Menyatakan Terdakwa Darwis alias Anwar bin Tahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, membeli, dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran sedang berisikan 8 (delapan) sachet plastik diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran sedang berisikan 4 (empat) sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar bekas pakai;
- 1 (satu) set alat hisab shabu/ bong;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas yang terangkai dengan sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna putih bertuliskan Marlboro;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J2 Core warna hitam dengan nomor sim card 082291836894;
Putusan PN Lasusua Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Lss |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2020/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anjar Kumboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron, Br Hakim Anggota Bentiga Naraotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Musligauk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2020/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2020/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 326 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 65/Pid. Sus/2020/PN Lss
Statistik8824