Putusan PA MEDAN Nomor 567/Pdt.G/2012/PA.Mdn |
|
Nomor | 567/Pdt.G/2012/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Dra. Harmala Harahap |
Hakim Anggota | Zakian, - Dra. Rabiah Adawiyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat.I. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2. Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari Almarhum Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx adalah sebagai berikut:2.1. Hj. Djasmadi bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki).2.2. Teuku Tri Iriansyah bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki).2.3. xxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki).2.4. T. xxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki).2.5. Cut Sartika c(anak perempuan).2.6. T. Yazid Munawar bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki).2.7. Teuku xxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki).2.8. Tergugat III (anak laki-laki).3. Menetapkan harta peninggalan Alm. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx berupa (50 %) dari nilai objek harta berupa sebidang tanah beserta rumah yang ada di atasnya. Rumah Utama luas 18 M x 7,5 M, lantai keramik, dinding beton, atap seng, dilengkapi dengan air PAM dan listrik. Rumah kedua luas 14,5 M x 4,80 M, lantai semen, dinding beton, atap seng, terletak di Jl. Prajurit Gang Laskarida, Glugur Darat I, Medan Timur, Kota Medan, luas tanah 703 M dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Lskarida = 20 M. - Sebelah Selatan dengan Joni = 18 M.- Sebelah Timur dengan tanah Joni = 34,5 M.- Sebelah Barat dengan tanah Maujalo Daulay = 34,5 M.Sedangkan 50 % dari nilai objek harta selebihnya adalah harta peninggalan Almh. Hastuty Soepenty (ibu kandung Para Penggugat). 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx bin Teuku Muhammad adalah sebagai berikut: 4.1. Teuku H. Djasmadi bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 17,77 % bagian.4.2. Teuku Tri Iriansyah bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 17,77 bagian.4.3. Teuku Syaiful Azhari bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 17,77 % bagian.4.4. Teuku xxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 17,77 % bagian.4.5. Xxxxxxxxxxx (anak perempuan) memperoleh 8,88 % bagian.4.6. Xxxxxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 6,66 % bagian.4.7. Teuku xxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 6,66 % bagian.4.8. xxxxxxxx bin Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (anak laki-laki) memperoleh 6,66 %.bagian5. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan Alm. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx bin Teuku Muhammad dan Almh. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (ibu kandung Para Penggugat) sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang dan Negara dan hasilnya dibagi kepada masing-masing Para Ahli Waris sesuai dengan bahagiannya masing-masing.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.616.000,00 (empat juta enam ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 368 K/Ag/2015
Pertama : 567/Pdt.G/2012/PA.Mdn
Statistik29867