Putusan PN DENPASAR Nomor 709/Pdt.G/2014/PN.DPS. |
|
Nomor | 709/Pdt.G/2014/PN.DPS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Erly Soelistyarini, I Gede Ketut Wanugraha |
Panitera | I Nyoman Jaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I;----------------------------------------------DALAM KONPENSI ;----------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------ Menyatakan hukum bahwa Penggugat ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhum Ni Nyoman Reneng dan I Made Darma ;------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-------------------------DALAM REKONPENSI;------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi untuk sebagian; ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan hukum bahwa tanah dengan SHM No. 962 Desa Dalung, luas 2250 M2, Gambar situasi No. 953/1987 tanggal 29 Maret 1987, terletak di Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabapaten Badung, atau dikenal dengan jalan Raya Padang Luwih No.210 Badung, adalah sah milik I Wayan Rudeg (orang tua Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi) ;------- Menyatakan hukum bahwa I Made Gede Supartayasa (Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi) adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari I Wayan Rudeg(almarhum) yang berhak mewarisi, menguasai obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan hukum bahwa Ni Luh Ariani alias Ni Luh Renda selaku Turut Tergugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi harus menghormati Putusan Perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung, selaku Turut Tergugat II Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi harus menghormati Putusan Perkara ini ;---------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi selain dan selebihnya ;---------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;-------------------------------------------------------Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang saat ini di taksir sebesar Rp.936.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 709/Pdt.G/2014/PN.DPS..zip
- Download PDF
- 709/Pdt.G/2014/PN.DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 709/Pdt.G/2014/PN.DPS.
Statistik248