Putusan PN SELONG Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Sel |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2018/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | - Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak ekspesi Tergugat I, II, III, VI, VII dan VIII, serta Tergugat X dan XI, untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa dulu tanah kebun sekarang telah menjadi tanah sawah, luas 44 are, NOP. 52.03.150.013-003-0076.0, atas nama AMAQ JANTEN (kakek Penggugat), terletak di Subak Prako, Dusun Paok Lombok Timur, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : tanah sawah/kebun H. ABD. FATAH, tanah sawah/kebun AMAQ JULAEHA, tanah sawah/kebun Halaman 51 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Sel (alm.) H. GAZALI yang sekarang diwarisi oleh ahli warisnya yaitu AMAQ ASNI dkk; - Sebelah selatan : parit tanah sawah/kebun AMAQ SAFI?I; - Sebelah timur : sungai; - Sebelah barat : tanah sawah/kebun H. SARAPUDIN; adalah hak milik (alm.) AMAQ JANTEN (kakek Penggugat); 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan (alm.) AMAQ MASTUR (suami Tergugat V, atau ayah Tergugat I, IV, VI, VII dan VIII, atau kakek Tergugat II, III dan XII) yang semasa hidupnya telah mempertahankan tanah obyek sengketa, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan (alm.) AMAQ MASTUR (suami Tergugat V, atau ayah Tergugat I, IV, VI, VII dan VIII, atau kakek Tergugat II, III dan XII) semasa hidupnya yang menjual bagian seluas 8 are dari tanah obyek sengketa kepada SUYONO (ayah Tergugat II dan III) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang melanjutkan penguasaan bagian seluas 8 are dari tanah obyek sengketa setelah SUYONO (ayah Tergugat III dan Tergugat IV) meninggal dunia, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII dan (alm.) INAQ SUPRANI (ibu Tergugat VII) semasa hidupnya yang melanjutkan penguasaan bagian dari tanah obyek sengketa yang belum dijual oleh (alm.) AMAQ MASTUR (suami Tergugat V, atau ayah Tergugat I, IV, VI, VII dan VIII, atau kakek Tergugat II, III dan XII) setelah (alm.) AMAQ MASTUR (suami Tergugat V, atau ayah Tergugat I, IV, VI, VII dan VIII, atau Halaman 52 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Sel kakek Tergugat II, III dan XII) meninggal dunia, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan oleh (alm.) INAQ SUPRANI (ibu Tergugat VII) semasa hidupnya yang telah menjual bagian dari tanah obyek sengketa seluas 4 are kepada SUPRIATUN (Tergugat XII) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan YUSUF alias AMAQ SUPRIATUN (Tergugat VII) yang menjual bagian dari tanah obyek sengketa seluas 5 are kepada ABDUL RAHIM PZ, S.Ag. (Tergugat IX), dan perbuatan ABDUL RAHIM PZ, S.Ag. (Tergugat IX) yang menjual lagi bagian dari tanah obyek sengketa seluas 5 are tersebut kepada MASARAH (Tergugat X) dan AMAQ ASMAUL HUSNA (Tergugat XI) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 9. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang mempertahankan tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.181.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2018/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2018/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 548 K/Pdt/2020
Pertama : 79/Pdt.G/2018/PN Sel
Statistik9128