Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 219/Pid.B/2014/PN.Agm |
|
Nomor | 219/Pid.B/2014/PN.Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 219/Pid.B/2014/PN.Agm |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Zephania, Ade Irma Susanti |
Panitera | T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, akan pasal-pasal yang bersangkutan antara lain Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa FERI SETIAWAN Bin ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa FERI SETIAWAN Bin ISKANDAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) unit handphone merk Black Berry Curve Amstrong, type 9320 warna silver hitam, nomor IMEI 355571055950563, Nomor Pin BB 2B11CDCA beserta dengan kartu sim card nya dengan nomor 082307060922;??? 1 (satu) unit handphone merk Blackberry Curve Davis, type 9220, warna hitam, no IIMEI 352660057838043, Nomor Pin BB 29FE647F, tanpa kartu SIM Card;??? 1 (satu) buah kotak handphone merk Black Berry Curve Amstrong, type 9320 warna silver hitam, nomor IMEI 355571055950563, Nomor Pin BB 2B11CDCA;??? (satu) buah kotak handphone merk Blackberry Curve Davis, type 9220, warna hitam, no IIMEI 352660057838043, Nomor Pin BB 29FE647F;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Asep Sumantri Bin Sunaryo;??? 1 (satu) bilah pisau Stainless bergagang plastik warna hitam, panjang pisau sekitar 20 (dua puluh) centimeter;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2014/PN.Agm.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2014/PN.Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2014/PN.Agm
Statistik889