- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING II / TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 239/PDT.G/2019/PN MKS TANGGAL 12 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I,II,III DAN TERGUGAT IV;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING / TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALMARHUM MOEDHINOENG DAENG MATIKA ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT-I SESUAI PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANGGAL 12 APRIL 1959 NO.88/T/459 DIGANTI YANG DIPERBAHARUI TANGGAL 1 JANUARI 1967 NO.042/F/1967 SUDAH BERAKHIR SEJAK TANGGAL 13-12-2016 ;
- MENYATAKAN SERAH TERIMA TANAH SELUAS 22.083 M2 ANTARA TERGUGAT-I DENGAN KUASA AHLI WARIS/PENGGUGAT MESKIPUN TERSISA LUAS 960 M2 DI JALAN KERUNG-KERUNG LR.12 RT.001/RW.001, KELURAHAN BARA-BARAYA, KECAMATAN MAKASSAR KOTA MAKASSAR ADALAH SAH MENURUT HUKUM ;
- MENYATAKAN TANAH SELUAS 3.517 M2 BAGIAN DARI TANAH YANG DISEWA OLEH TERGUGAT-I DITEMPATI PARA TERGUGAT - II. III. IV. V. VI. VII. VIII. IX. X .XI. XII. XIII XIV .XV. XVI .XVII. XVIII, XIX. XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV. XXV. XXVI .XXVII .XXVIII. XXIX. XXX. XXXI TERLETAK DI JALAN ABUBAKAR LAMBOGO RT.006/W.004 KELURAHAN BARA-BARAYA KECAMATAN MAKASSAR KOTA MAKASSAR BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : LORONG 11 A
- SEBELAH TIMUR : JALAN ABUBAKAR LAMBOGO
- SEBELAH SELATAN : TIANG LISTRIK,RUMAH-RUMAH PENDUDUK.
- SEBELAH BARAT : LORONG-5
- MENYATAKAN TANAH LUAS 960 M2 BAGIAN DARI TANAH YANG DISEWA DAN SUDAH DISERAHKAN OLEH TERGUGAT-I TETAP DITEMPATI PARA TERGUGAT-XXXII. XXXIII. XXXIV. XXXV. XXXVI. XXXVII. XXXVIII. XXIX DAN XL YANG TERLETAK DI JALAN KERUNG-KERUNG LR.12 RT.001/ RW.001, KELURAHAN BARA-BARAYA, KECAMATAN MAKASSAR KOTA MAKASSAR, BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA : LORONG
- SEBELAH TIMUR : JALANAN, ADA KANTOR KORAMIL MAKASSAR DAN KANTOR
- SEBELAH SELATAN : RUMAH-RUMAH PENDUDUK.
- SEBELAH BARAT : TEMBOK/TANAH KOSONG
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN PARA TERGUGAT-II S/D XL MENEMPATI TANAH SENGKETA TERSEBUT DIATAS ADALAH TERGOLONG PERBUATAN MELAWAN HAK PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT - II. III. IV. V. VI. VII. VIII. IX. X. XI. XII. XIII. XIV. XV. XVI. XVII. XVIII. XIX. XX. XXI. XXII. XXIII. XXIV. XXV. XXVI. XXVII. XXVIII. XXIX. XXX. XXXI. XXXII. XXXIII. XXXIV. XXXV. XXXVI. XXXVII. XXXVIII. XXXIX DAN XL ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA TERSEBUT DIATAS, KEMUDIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT JIKA DIPERLUKAN BANTUAN TERGUGAT-I ATAU APARAT KEPOLISIAN TANPA DIBEBANI SYARAT ;
- MENYATAKAN SEMUA SURAT-SURAT YANG SUDAH TERBIT DIATAS TANAH SENGKETA YANG DIMILIKI DAN DIKUASAII OLEH PARA TERGUGAT-II S/D TERGUGAT-XL ADALAH TIDAK MENGIKAT;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT II, SAMPAI DENGAN TERGUGAT XL SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat dan Pembanding II / Terbanding I semula Tergugat I;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 12 Maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I,II,III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Moedhinoeng Daeng Matika ;
- Menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara Penggugat dengan Tergugat-I sesuai Perjanjian sewa-menyewa Tanggal 12 April 1959 No.88/T/459 diganti yang diperbaharui tanggal 1 Januari 1967 No.042/F/1967 sudah berakhir sejak tanggal 13-12-2016 ;
- Menyatakan serah terima tanah seluas 22.083 m2 antara Tergugat-I dengan kuasa ahli waris/Penggugat meskipun tersisa luas 960 m2 di Jalan Kerung-kerung Lr.12 RT.001/RW.001, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar Kota Makassar adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan tanah seluas 3.517 m2 bagian dari tanah yang disewa oleh Tergugat-I ditempati Para Tergugat - II. III. IV. V. VI. VII. VIII. IX. X .XI. XII. XIII XIV .XV. XVI .XVII. XVIII, XIX. XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV. XXV. XXVI .XXVII .XXVIII. XXIX. XXX. XXXI terletak di Jalan Abubakar Lambogo RT.006/W.004 Kelurahan Bara-baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lorong 11 A
- Sebelah Timur : Jalan Abubakar Lambogo
- Sebelah Selatan : tiang listrik,rumah-rumah penduduk.
- Sebelah Barat : Lorong-5
- Menyatakan tanah luas 960 m2 bagian dari tanah yang disewa dan sudah diserahkan oleh Tergugat-I tetap ditempati Para Tergugat-XXXII. XXXIII. XXXIV. XXXV. XXXVI. XXXVII. XXXVIII. XXIX dan XL yang terletak di Jalan Kerung-Kerung Lr.12 RT.001/ RW.001, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar Kota Makassar, batas-batas :
- Sebelah Utara : Lorong
- Sebelah Timur : Jalanan, ada Kantor Koramil Makassar dan Kantor
- Sebelah Selatan : Rumah-rumah penduduk.
- Sebelah Barat : tembok/tanah kosong
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat-II s/d XL menempati tanah sengketa tersebut diatas adalah tergolong perbuatan melawan hak Penggugat ;
- Menghukum Tergugat - II. III. IV. V. VI. VII. VIII. IX. X. XI. XII. XIII. XIV. XV. XVI. XVII. XVIII. XIX. XX. XXI. XXII. XXIII. XXIV. XXV. XXVI. XXVII. XXVIII. XXIX. XXX. XXXI. XXXII. XXXIII. XXXIV. XXXV. XXXVI. XXXVII. XXXVIII. XXXIX dan XL atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut diatas, kemudian diserahkan kepada Penggugat jika diperlukan bantuan Tergugat-I atau aparat kepolisian tanpa dibebani syarat ;
- Menyatakan semua surat-surat yang sudah terbit diatas tanah sengketa yang dimiliki dan dikuasaii oleh Para Tergugat-II s/d Tergugat-XL adalah tidak mengikat;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat II, sampai dengan Tergugat XL secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 228/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 228/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Brmustari |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH TANAH MILIK ALMARHUM MOEDHINOANG DAENG MATIKA BERALIH KEPADA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARISNYA ; LURAH BARA-BARAYA ADALAH TANAH MILIK ALMARHUM MOEDHINOENG DAENG MATIKA BERALIH KEPADA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARISNYA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah tanah milik almarhum Moedhinoang Daeng Matika beralih kepada penggugat selaku ahli warisnya ; Lurah Bara-Baraya Adalah tanah milik almarhum Moedhinoeng Daeng Matika beralih kepada Penggugat selaku ahli warisnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 228/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2990 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1021 PK/Pdt/2022
Banding : 228/PDT/2020/PT MKS
Statistik600284