Putusan PTUN PADANG Nomor 26-G-2011-PTUN-PDG |
|
Nomor | 26-G-2011-PTUN-PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Efriandy |
Hakim Anggota | 1.dwika Hendra K., 2.fitri Wahyuningtyas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------I. Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------- II. Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------2. Menyatakan batal :-----------------------------------------------------------------------a. Sertifikat Hak Milik Nomor 27 tertanggal 12 Maret 1999 atas nama Drs. Afrizal dengan surat ukur Nomor 15 tanggal 25 Nopember 1998 atas tanah seluas 510 M yang terletak di Desa Padang Birik-birik, kecamatan Pariaman Utara ;---------------------------------------------------------------------b. Setifikat Hak Milik Nomor 34 tertanggal 16 April 1999 atas nama Syafri dengan surat ukur Nomor 14 tanggal 25 Nopember 1998 atas tanah seluas 400 M yang terletak di Desa Padang Birik-birik, kecamatan Pariaman Utara ;---------------------------------------------------------------------------------c. Sertifikat Hak Milik Nomor 12 tertanggal 28 Mei 1998 atas nama Animar dengan surat ukur Nomor 264 tanggal 10 Maret 1997 atas tanah seluas 600 M yang terletak di Desa Padang Birik-birik, kecamatan Pariaman Utara;---------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :--------------------------------------------a. Sertifikat Hak Milik Nomor 27 tertanggal 12 Maret 1999 atas nama Drs. Afrizal dengan surat ukur Nomor 15 tanggal 25 Nopember 1998 atas tanah seluas 510 M yang terletak di Desa Padang Birik-birik, kecamatan Pariaman Utara ;---------------------------------------------------------------------b. Setifikat Hak Milik Nomor 34 tertanggal 16 April 1999 atas nama Syafri dengan surat ukur Nomor 14 tanggal 25 Nopember 1998 atas tanah seluas 400 M yang terletak di Desa Padang Birik-birik, kecamatan Pariaman Utara ;---------------------------------------------------------------------------------c. Sertifikat Hak Milik Nomor 12 tertanggal 28 Mei 1998 atas nama Animar dengan surat ukur Nomor 264 tanggal 10 Maret 1997 atas tanah seluas 600 M yang terletak di Desa Padang Birik-birik, kecamatan Pariaman Utara;---------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 379.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26-G-2011-PTUN-PDG.zip
- Download PDF
- 26-G-2011-PTUN-PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 384 K/TUN/2012
Pertama : 26-G-2011-PTUN-PDG
Banding : 67/B/2012/PT.TUN.MDN
Banding : 11/B/2012/PT.TUN.MDN
Pertama : 26/G/2011/PTUN-PLG
Statistik179119