- MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan Bin Wasidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak telepon genggam warna orange bertulis Redmi 5 A dengan imei 1: 869269029327088, imei: 869269029327096; 1 (satu) lembar nota pembelian telepon genggam merek Xiaomi 5 A TAM Fullset seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kop Nabilla Cell tanggal 18-02-19; 1 (satu) unit telepon genggam merek Xiaomi warna hitam silver seri Redmi 5 A No. imei 1: 869269029327088, No. imei 2: 869269029327096 dikembalikan kepada saksi Fiqi Nur Hidayatulloh;
- Telepon genggam Lenovo warna hitam seri A 6000 No. imei 1:867804028479159, No. Imei 2:867804028479167; 1 (satu) buah kotak telepon genggam merek Lenovo warna hitam seri A 6000 No imei 1:867804026695111, No imei 2: 867804026695129 dikembalikan kepada saksi Tri Nur Kholis;
- 1 (satu) buah kotak telepon genggam merek Asus warna hitam seri Zenfone Live dengan imei 1: 357480091333081, imei 2: 357480091333099; 1 (satu) unit telepon genggam merek Asus Zenfone live warna hitam No. imei slot 1: 357480091333081, imei 2: 357480091333099 dikembalikan kepada saksi Faisal Rahayu Nugroho;
- 1 (satu) buah kotak telepon genggam merek Asus warna hitam seri Zenfone Max Pro M1 imei 1: 356578092028948, No imei 2: 356578092028955; 1 (satu) lembar nota pembelian telepon genggam merek Asus warna hitam seri Zenfone Max Pro M1 seharga Rp2.375.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di counter nano cell tanggal 15-09-18; 1 (satu) unit telepon genggam merek Asus Zenfone Max Pro M1 warna hitam No imei 1: 356578092028948, No imei 2: 356578092029855 dikembalikan kepada saksi Ilham Muhammad Aziz Husein;
- Uang tunai sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah); dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Nopol AA 4796 PV tahun 2017 warna hitam Noka: MH354P00ADJ646322 Nosin: 54P-646462 An Jony Kurniawan alamat: Rt 02/04 Ds Keseneng Kec Purworejo Kab Purworejo, Jawa Tengah beserta kunci dan STNKnya; dikembalikan ke saksi Jony Kurniawan;
Putusan PN WATES Nomor 128/Pid.B/2019/PN Wat |
|
Nomor | 128/Pid.B/2019/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Sukamta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2019/PN Wat
Statistik1236