Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 217 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. TANI ABADI SELEBES tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Gto., tanggal 15 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat pada saat putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yang perinciannya sebagai berikut;- Pesangon ((9 x Rp2.480.520,00) x 1) = Rp22.324.680,00;- Penghargaan masa kerja (4 x Rp2.480.520) = Rp 9.922.080,00;- Penggantian Hak;- Cuti (12/25) x Rp2.480.520,00,00 = Rp 1.190.650,00;- 15 % Pengganti Kes, rumah dll;(15% x Rp32.246.760) = Rp 4.837.014,00;Total = Rp38.274.424,00;(tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 217_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Gto
Statistik16354