- Menyatakan terdakwa Mula Tampubolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian???, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk NexCom berwarna hitam kombinasi hijau model Mars, nomor IMEI 1: 357717060425756, IMEI 2: 35771706052575 dengan nomor Sim Card 2 : 081260385438;
- 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor pemenang/ nomor yang keluar dalam permainan judi jenis KIM (HK);
- 1 (satu) lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan nomor pesanan tebakan nomor KIM yang dibeli pemain adalah/ sebagai tanda bukti pembelian;
- 1 (satu) buku yang didalamnya bertuliskan nomor-nomor tebakan/pesanan pemain judi KIM adalah sebagai alat yang digunakan terdakwa untuk menulis rekapan nomor pesanan tebakan nomor KIM yang dibeli oleh para Pemain;
- 1 (satu) buah buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo;
- 1 (satu) buah pulpen;
- Uang sejumlah Rp. 71.000,00 (tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan perincian: 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TARUTUNG Nomor 72/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 72/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Fauzan, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan; dirampas untuk Negara 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik550