- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi pihak Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya .
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli antara alamarhumah EUIS KARTINI dengan PENGGUGAT terhadap tanah sawah yang terletak di Blok Saninten, Desa Bojong Emas Kecamatan Majalaya yang karena pemekaran pemeritahan daerah, menjadi Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, seluas 7695 M2, yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT R Mamay Maemunah .SH dengan nomor akta : 49 /2000 , 50/2000 dan 51 /2000.
- Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli (AJB ) yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS) Camat Solokan Jeruk Kabupaten Bandung terhadap jual beli tanah antara Almarhum H.Barokah dengan Tergugat III sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 199/2016 , 200/2016 , 201/2016 , 202/2016 , 203/ 2016 .
- Menyatakan Euis Kartini Almarhumah, dan H.Barokah almarhum telah melakukan perbuatan melawan hukum, menjual tanah milik Penggugat tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat .
- Memerintahakan pihak Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apapun yakni tanah sawah yang terletak di Blok Saninten, Desa Bojong Emas Kecamatan Majalaya yang karena pemekaran pemeritahan daerah, menjadi Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, seluas 7695 M2, dengan batas-batas:
- sebelah utara jalan desa
- sebelah selatan sawah punya Wasmi
- sebelah timur tanah sawah punya Wasmi
- sebelah barat tanah sawah punya Wasmi ,
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya
- DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dengan ketentuan besarnya biaya yang timbul dibagi secara merata dan sama diantara Tergugat I ,II dan III tersebut yang seluruhnya berjumlah : Rp.2.566.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu upiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Titi Maria Romlah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pdt/2021
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Blb
Statistik5024