Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 121/Pdt.G/2015/PN Bpp |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2015/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Mohamad Iqbal Basuki Widodoverra Lynda Lihawa |
Panitera | - Fahrul Azami |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI: Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga kini sebesar Rp. 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1170 K/Pdt/2018
Pertama : 121/Pdt.G/2015/PN Bpp
Statistik8516