Putusan PN BONDOWOSO Nomor 14/PDT.G/2010/PN.BDW |
|
Nomor | 14/PDT.G/2010/PN.BDW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah sengketa |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prim Fahrur Razi. |
Hakim Anggota | - Nanang Zulkarnain Faisal, - Taufan Rachmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 8. MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM TERGUGAT I, TERGUGGAT II DAN TERGUGAT III TIDAK MEMPUNYAI HAK WARIS ATAS HARTA PEWARIS BERUPA BARANG OBYEK SENGKETA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM ESKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;3. Menyatakan bahwa almarhum H. Abdul Latif adalah Pewaris atas harta peninggalannya berupa tanah obyek sengketa; 4. Menyatakan bahwa barang obyek sengketa adalah merupakan harta peninggalan Pewaris yang belum pernah dibagi waris kepada Ahli Warisnya yang syah ;5. Menyatakan bahwa Penggugat I ( Su?ud Farida ), Penggugat II ( H. Moh. Arifin ), Penggugat III ( H. Moh. Jupri ) dan Turut Tergugat ( Hj. Siti Cholifah ) adalah Ahli Waris dari Pewaris yang mempunyai hak waris atas barang obyek sengketa;6. Menyatakan hak atau bagian waris dari masing-masing Ahli Waris dari Pewaris sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;7. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, Terguggat II dan Tergugat III bukan Ahli Waris dari Pewaris;8. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, Terguggat II dan Tergugat III tidak mempunyai hak waris atas harta Pewaris berupa barang obyek sengketa;9. Menyatakan sebagai hukum penguasaan atau kepemilikan barang obyeksengketa oleh Tergugat III dan Tergugat IV maupun oleh pihak lain yang diberi kuasa atau hak oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak syah;10. Menyatakan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku semua surat dan atau akta baik otentik maupun di bawah tangan yang berkaitan dengan barang obyek sengketa atas nama Tergugat III dan Tergugat IV dan atas nama pihak lain yang diberi hak atau kuasa oleh Tergugat III dan Tergugat IV baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;11. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyerahkan barang obyek sengketa dalam keadaan tanpa beban hukum apapun kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat untuk selanjutnya dibagi waris sesuai ketentuan yang berlaku;12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;13. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar Rp. 2.757.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah );14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 149 K/Pdt/2013
Banding : 25/PDT/2012/PT.Sby.
Pertama : 14/Pdt.G/2010/PN.Bdw.
Statistik12622