Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 10 / B / 2017 / PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 10 / B / 2017 / PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Iskandar |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, H. Ishak Lanap |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding ;------------------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 74/G/ 2016 / PTUN.SBY tanggal 11 Oktober 2016 yang dimohonkan banding ;-------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM ESKEPSI : - Menerima Eksepsi dari Tergugat / Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/ Pembanding tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;-------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima ;-----------------------------------2. Menghukum Para Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 10_/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/TUN/2017
Banding : 10 / B / 2017 / PT.TUN.SBY.
Pertama : 74/G/2016/PTUN.SBY
Statistik5417