- Menyatakan Terdakwa Aswan Bin Rabanin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Jaket Kulit Warna Coklat yang didalam saku bagian sebelah kiri terdapat 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Kresek Warna Merah Hitam berisi 1 (Satu) Sachet Kemasan Plastik Klip yang berisi Butiran Kristal Bening Narkotika jenis Shabu Berat Bruto 0,6815 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa dengan Berat Netto 0,6630 Gram;
- 1 (Satu) Buah Kotak Warna Kuning yang didalamnya terdapat :
- 1 (Satu) Buah Alat Hisap berupa Bong;
- 1 (Satu) Buah Tabung Pireks;
- 1 (Satu) Buah Sumbu;
- 3 (Tiga) Buah Pipet Warna Putih;
- 1 (Satu) Buah Korek Api Gas;
Putusan PN KOLAKA Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Kka |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2350 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Kka
Statistik10738