Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tarima Saragih |
Hakim Anggota | Sabar Simbolon, Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Agusman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat RekonvensiDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Sebidang Tanah Darat tertanggal 1 Juli 1992 antara Penggugat dengan Banjar seluas lebih kurang 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) meter persegi, yang terletak di Dusun V Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah PTP IX 49 meter??? Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa 11 meter??? Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Paino 49 meter??? Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Ali Hasan 11 meter3. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas lebih kurang 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) meter persegi yang terletak di Dusun V Pasar XIII Desa limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah PTP IX 49 meter??? Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa 11 meter??? Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Paino 49 meter??? Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Ali Hasan 11 meterYang telah berkurang jumlah luasnya sehingga luas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi lebih kurang 343 (tiga ratus empat puluh tiga) meter persegi dengan batas-batas:??? Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah PTP IX 49 meter??? Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa 7 meter??? Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Desa 49 meter??? Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Ali Hasan 7 meter4. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan baik seluas lebih kurang 343 (tiga ratus empat puluh tiga) meter persegi yang terletak di Dusun V Pasar XIII Desa limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas tanah sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah PTP IX 49 meter??? Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa 7 meter??? Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Desa 49 meter??? Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Ali Hasan 7 meterKepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.016.000,00 (dua juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik16365