Putusan PN WATAMPONE Nomor 25/Pdt.G/2016/PN.WTP |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2016/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Juniman Konggoasa |
Hakim Anggota | Nur Kautsar Hasan, Fitri Agustina |
Panitera | - Djunaidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Para tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Beddu bin Tenri (alm) yang berhak terhadap obyek sengketa;3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah harta peninggalan Beddu bin Tenri (alm);4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua Tergugat I, II, III, dan IV yang bernama Sani (alm). Semasa hidupnya yang menguasai obyek sengketa secara tanpa hak atau tanpa seizin Beddu binti Tenri (alm) atau ahli warisnya adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV, yang meneruskan penguasaan terhadap obyek sengketa, secara tanpa hak atau tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat V, VI, dan VII ikut juga mendirikan rumah pada obyek sengketa point 2 huruf e secara tanpa hak atau tanpa izin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VII atau pada siapa saja yang mendaptkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, kemudia menyerahkan kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII Untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.294.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN.WTP
Kasasi : 325 K/PDT/2021
Banding : 382/PDT/2017/PT MKS
Statistik167132