- MENYATAKAN TERGUGAT YANG TELAH DIPANGGIL SECARA SAH DAN PATUT UNTUK MENGHADAP DI PERSIDANGAN TIDAK HADIR;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HARTA BERSAMA POSITA ANGKA 2 (DUA) HURUF A, B DAN C DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA/ NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ) DENGAN VERSTEK;----------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HARTA BERSAMA POSITA ANGKA 2 (DUA) HURUF D DAN E, DENGAN VERSTEK :---
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.4.141.000,-(EMPAT JUTA SERATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama posita angka 2 (dua) huruf a, b dan c dinyatakan tidak dapat diterima/ NO (niet ontvankelijke verklaard ) dengan verstek;----------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat tentang harta bersama posita angka 2 (dua) huruf d dan e, dengan verstek :---
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.4.141.000,-(empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 1/Pdt.G/2020/PTA.PIk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. A.onhadji Ali, M.hibrh. Ali Masykuri Haidar |
Panitera | Relas Warni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
MENGADILI
Dan Dengan Mengadili sendiri III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2020/PTA.PIk
Statistik21628