Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/PID.SUS/2018 |
|
Nomor | 968 K/PID.SUS/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Dana desa; tukar guling |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latief |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang justru tidak mengenal lembaga "tukar guling". Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal Pemanfaatan Kekayaan Desa hanya mengenal bentuk : sewa, pinjam pakai, pemanfaatan dan bangun serah guna dan bangun guna serah |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa karena menyelewengkan pemanfaatan kekayaan desa. Terdakwa melakukan tukar guling tanah desa dengan milik swasta. Perbuatan terdakwa tersebut terbukti telah merugikan keuangan negara. Pada pengadilan tingkat pertama, perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti. Pengadilan tingkat banding juga menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti, namun hukumannya diperbaiki. Permohonan kasasi Terdakwa ditolak oleh MA. Menurut MA, perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang justru tidak mengenal lembaga "tukar guling". Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal Pemanfaatan Kekayaan Desa hanya mengenal bentuk : sewa, pinjam pakai, pemanfaatan dan bangun serah guna dan bangun guna serah. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 968_K/PID.SUS/2018.zip
- Download PDF
- 968_K/PID.SUS/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 968 K/PID.SUS/2018
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby.
Banding : 84/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Statistik1623682