Putusan PN SANGGAU Nomor 262 /PID.B/2013/PN.SGU |
|
Nomor | 262 /PID.B/2013/PN.SGU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | pembunuhansanggau |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Albanus Asnanto, Mh - Maulana Abdillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan bahwa terdakwa AING Anak dari KIPANG (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA-SAMA"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Pucuk senjata api jenis bomen.- 2 (dua) bilah parang lengkap dengan sarungnya..- 1 (satu) butir selongsong peluru bomen warna putih kuning tembaga dengan kode 12 RC ITALY 12.- 1 (satu) buah karung plastik warna putih hijau gula 50 Kg dengan merk PRAI.- 1 (satu) utas tali kain warna abu-abu panjang 2 meter.- 3 (tiga) ptong tali plastik warna hijau dengan panjang masing-masing 30 Cm.- 1 (satu) buah proyektil (anak peluru) bomen yang terbuat dari timah berbentuk gepeng dengan ukuran 1,5 Cm x 1 Cm.- 5 (lima) butir selongsong peluru bomen 1 (satu) warna putih kuning tembaga dengan kode 12 RC Italy 12, 4 (empat) warna hijau kuning tembaga dengan masing- masing kode 12 RC ITALY 12.- 5 (lima) butir peluru bomen 1 (satu) warna hijau kuning tembaga dengan masing- masing kode 12 RC ITALY 12, 4 (empat) warna putih kuning tembaga dengan masing- masing kode 12 RC ITALY 12.- 1 (satu) buah popor senjata dan pegangannya yang terbuat dari kayu.- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.- 1 (satu) buah celana dalam warna biru.- 1 (satu) pucuk Senapan angin merk SHARP INNOVA warna coklat.Dimusnahkan - Uang sejumlah RM. 500 (Lima Ratus Ringgit Malaysia) yang terdiri dari : 10 (Sepuluh) lembar uang RM. 50 (lima puluh ringgit malaysia).Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262 /PID.B/2013/PN.SGU
Pertama : 261 /PID.B/2013/PN.SGU
Statistik10434