Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 39/PDT.G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 39/PDT.G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Denny L.tobing |
Hakim Anggota | Immanuel, Syafril P.b |
Panitera | H.rusman Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Robin Hudson, SH. Nomor 10, tanggal 07 Desember 2009, batal demi hukum.3. Menyatakan agar Tergugat berikut orang yang tinggal dirumah tersebut untuk meninggalkan/mengosongkan rumah tanpa ada halangan apapun, dan jika diperlukan dengan bantuan aparat hukum.4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 24 Agustus 2011, dengan Berita Acara Sita Jaminan No. 39/PDT.G/2011/ PN-LP. Terhadap sebidang tanah yang langsung dikuasai oleh Negara seluas 86 M2 (Delapan puluh enam meter persegi), atau berukuran lebih kurang 21,50 M X 4 M, tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara. Kabupaten Deli serdang. Kecamatan Labuhan Deli, Desa Manunggal, berikut segala sesuatu yang terdapat diatas tanah tersebut, terutama satu setengah lantai pintu bangunan rumah tempat tinggal permanen, yang terbuat dari dinding batu, lantai keramik, atap seng, dilengkapi dengan aliran listrik, air leiding, serta hak-hak atas langganannya, yang menurut sifat dan ketentuan undang-undang termasuk bilangannya, setempat dikenal dengan Jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Kasrejak, panjang lebih kurang 21,50 M (dua puluh satu koma lima puluh meter).- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Nurainun Rangkuti, panjang lebih kurang 21,50 M (dua puluh satu koma lima puluh meter).- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sadeni, lebar lebih kurang 4 M (empat meter).- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Veteran, lebar lebih kurang 4 M (empat meter).5. Menolak gugatan selebihnya.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.446.000 (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan