- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Tergugat III dan I;- ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 25 September 2018 Nomor:13/Pdt.G/2018/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- -
- Menghukum Para Pembanding/semula Tergugat III dan I serta Turut Terbanding I dan II/semula Tergugat II dan IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/PDT/2019/PT TJK |
|
Nomor | 1/PDT/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Brunardi |
Panitera | Pujiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3356 K/Pdt/2019
Banding : 1/Pdt/2019/PT.TjK
Statistik6720