Putusan PN SIDOARJO Nomor 194/Pdt.G/2016/PNSda |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2016/PNSda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Kabul Irianto, Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI ;DALAM KONVENSIDalam eksepsiMenolak eksepsi Tergugat IV, V dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat I, II, III dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum jual beli di bawah tangan dengan kwitansi tertanggal 23 September 2000 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 26 September 2000 sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) antara Iriano Haroen dengan Haji Abdul Syakur M atas tanah obyek sengketa;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Waris tanggal 28 Maret 2006 yang menyatakan Salman Haroen sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Haroen Pangai yang meninggalkan sebidang tanah sawah di Desa Sedatigede, Kec. Sedati, Kab, Sidoarjo, tersebut dalam SHM No. 211, luas 3.140 m2 yang dibuat oleh Salman Haroen yang dibenarkan oleh H. Sunariyanto selaku Kepala Desa Sedatigede dan dikuatkan oleh Drs. Moro Setyoyono, MM Camat Sedati ;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum peralihan hak/balik nama karena berdasarkan Surat Keterangan Waris palsu atas SHM No.211 atas tanah obyek sengketa dari atas nama Haji Haroen Pangai menjadi atas nama Salman Haroen ;Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (Turut Tergugat II) untuk mengembalikan atas nama dalam SHM No.211 Gambar Situasi No.3312/1984 tanggal 4-12-1984 terletak di Desa Sedatigede, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo (atas tanah obyek sengketa) dari atas nama Salman Haroen menjadi atas nama Haji Haroen Pangai;Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 33/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat dihadapan PPAT Sementara Camat Sedati Drs. Moro Setyoyono, MM antara Salman Haroen selaku penjual dengan Budi Kurniawan selaku pembeli atas tanah obyek sengketa;Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 04 semua tertanggal 30 Agustus 2006 antara Salman Haroen (selaku penjual/pemberi kuasa) dengan Tjong Su Wun (selaku pembeli/penerima kuasa) yang seakan-akan dibuat dihadapan Panggodo, SH Notaris di Sidoarjo;Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan mentaati putusan ini;Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan para Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI/REKONVENSIMenghukum para Tergugat dan Turut Tergugat dalam konvensi/para penggugat dalam rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.154.000,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1975 K/Pdt/2019
Pertama : 194/Pdt.G/2016/PN.Sda
Statistik7022