- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah beserta bangunan di Komp. Perumahan Sunter Agung Podomoro, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara :
- JalanPermai 29 Blok C.7 No.7 sertifikat HGB No. 12111;
- Jalan Permai 30 Blok C.7 No. 14 sertifikat HGB No. 12117;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah bersalah menguasai tanpa hak atas rumah milik Penggugat I;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat I masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II segera mengosongkan rumah yang ditempatinya kepada Penggugat I ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan atau kelalaiannya sejak 7 (tujuh) hari putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.821.000,- (Empat juta delapan ratus duapuluh satu ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 96/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Taufan Mandala. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Pinta Uli Br Tarigan, hakim Anggota 2: Agus Darwanta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; adalah milik sah Penggugat I; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1667 K/Pdt/2021
Pertama : 96/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr.
Statistik5636