Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 6/Pid/B/TPK/2014/PN.PKp. |
|
Nomor | 6/Pid/B/TPK/2014/PN.PKp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Suryadi, S.sos., Medi Syahrial Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. H. Imam Malik, M.Ag Bin H. Masyuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Prof. Dr. H. Imam Malik, M.Ag Bin H. Masyuri dari dakwaan Pertama Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. H. Imam Malik, M.Ag Bin H. Masyuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. H. Imam Malik, M.Ag Bin H. Masyuri dengan pidana penjara selama .3 (tiga) tahun dan 6 (enam bulan .dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 432.395.000,- (Empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Surat Keputusan An. ISNI YARTI sebagai Bendahara Pengeluaran2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Prov. Kep. Babel TA 2011.3. Surat Perintah Membayar Dana Hibah Bidang Pendidikan dari APBD Prov. Kep. Babel TA 2011 di STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).4. Surat Perintah Pencairan Dana, Dana Hibah Bidang Pendidikan dari APBD Prov. Kep. Babel TA 2011 di STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).5. Proposal pengajuan dana hibah dari STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel ke Pemprov. Kep. Babel.6. Keputusan Gubernur Kep. Babel Nomor : 188.44/455/DISDIK/2011, tanggal 10 Juni 2011.7. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kep. Babel dan STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel Nomor : 816/496.a/Disdik/sekret/2011 dan Nomor : Sti.32.1/KU.00.1.5/896/VI/2011.8. Pernyataan Kesanggupan IMAM MALIK tanggal 20 Juni 2011.9. Buku Cek Giro STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel TA 2011 pada Bank Syariah Mandiri Pangkalpinang.10. Rekening koran STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel pada Bank Syariah Mandiri Pangkalpinang dari tahun 2011 s/d 2012.11. Bukti transfer dari YUDI HARSA kepada WULPIAH melalui Bank Mandiri cabang Sungailiat tanggal 03 Januari 2011 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).12. Bukti transfer dari YUDI HARSA kepada WULPIAH melalui Bank Sumsel Babel cabang Sungailiat tanggal 04 Januari 2011 sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah)13. Surat Keputusan An. WULPIAH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.14. Rekening koran An. WULPIAH No. Rek. 112-00-0696-5649 pada Bank Mandiri Pangkalpinang dari bulan Januari s/d April 2011.15. Cek Giro STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel pada Bank Syariah Mandiri Pangkalpinang dengan nomor B864151 tanggal 10 Agustus 201116. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan An. IMAM MALIK sebagai Ketua STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.17. Surat Keputusan An. IMAM MALIK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.18. Fotocopy Legalisir Keputusan Presiden RI No. 93 Th. 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung19. Rekening koran An. IMAM MALIK No. Rek. 144 000 9855 286 pada Bank Mandiri KCP Blitar dari bulan Januari s/d April 2011.20. Rekening koran An. IMAM MALIK No. Rek. 144 0010498126 pada Bank Mandiri KCP Blitar dari bulan Januari s/d April 201121. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bidang Pendidikan APBD Prov. Kep. Babel TA 2011 dari STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung kepada Pemprov. Kep. Bangka BelitungDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ISNI YARTI, SE Binti NAZARUDIN.9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu rupiah) ; . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID/TPK/2014/PT.BBL
Kasasi : 2309 K/PID.SUS/2014
Pertama : 06/Pid/B/TPK/2014/PN.PKp
Statistik13529