Putusan PTA SURABAYA Nomor 205/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | hadhanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Rum Nessa |
Hakim Anggota | H. Hasan Bisri, H. Samparaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1868/Pdt.G/2016/PA.Sda., tanggal 11 Januari 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1438 Hijriyah.DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1868/Pdt.G/2016/PA.Sda., tanggal 11 Januari 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1438 Hijriyah.DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak bernama: ANAK (laki-laki) lahir di Surabaya tanggal 17 Juni 2014, di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat/Pembanding selaku ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut pada amar poin 2 (dua) di atas kepada Penggugat/Pembanding;4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk memberikan biaya pemeliharaan (hadhanah) kepada anak sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas melalui ibunya,yakni Penggugat/Pembanding sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan tabahan 10% setiap tahun; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat pertama sejumlah Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Peradilan Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 205/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 775 K/Ag/2017
Pertama : 1868/Pdt.G/2016/PA.Sda
Banding : 205/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik7835