Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 62/Pdt.G/2013/PN.LP. |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2013/PN.LP. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono . |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, Knm.y. Girsang |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat Konpensi I dan Kuasa Hukum Tergugat Konpensi II ; DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSIMenyatakan Gugatan Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi I dan Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi II tidak dapat diterima (N.O) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 1.816. 000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2013/PN.LP.
Statistik403