Putusan PN SIDOARJO Nomor 109/Pdt.G/2015/PN Sda |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2015/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Choiril Hidayat |
Hakim Anggota | Setyaningsih Wijaya, Adi Hernomo Yulianto |
Panitera | Suyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat I terhadap obyek berupa persil yang terletak di Perum. Pondok Jati Blok S No. 49 RT.23 RW.06 Jati ??? Sidoarjo, tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 236/Desa Jati tertulis atas nama NYONYA KARNING, sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 07 Mei 2013 ; 3. Menyatakan Penggugat ( ENDANG SUSANTI ) sebagai Pembeli / Pemilik sah atas obyek berupa persil yang terletak di Perum. Pondok Jati Blok S No. 49 RT.23 RW.06 Jati ??? Sidoarjo, tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 236/Desa Jati tertulis atas nama NYONYA KARNING, yang telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat I ( T A N I J O ) berdasarkan dan sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 07 Mei 2013 ;4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar / cedera janji (wanprestatie) terhadap Penggugat ;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo ) untuk memproses pengesahan dan pencatatan peralihan hak / balik nama terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 236/Desa Jati, lebih jauh diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 17 Juli 1989 No. 2115/1989, Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 30 Oktober 1989, lama berlaku hak sampai dengan tanggal 28 Desember 2018, semula tertulis atas nama NYONYA KARNING, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara : Jalan Perum. Pondok Jati Blok. S No. 66 s/d 33 dan Blok R. 1 s/d 35 Rt.23/Rw.VI, Jati- Sidoarjo ; sebelah Timur : Rumah Blok. S No. 50, Perum. Pondok Jati, Jati Sidoarjo sebelah Selatan : Rumah Blok. S No. 17, Perum. Pondok Jati, Jati Sidoarjo sebelah Barat : Rumah Blok. S No. 48, Perum. Pondok Jati, Jati Sidoarjo setempat dikenal sebagai persil Perum. Pondok Jati Blok S No. 49 RT.23 RW.06 Jati ??? Sidoarjo, menjadi atas nama Penggugat ( ENDANG SUSANTI ) ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.906.000,-- ( sembilan ratus enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2015/PN Sda
Statistik240