- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Menyatakan anak yang bernama MEISYA KAMELA NOOR ARIFIN anak sah dari hasil perkawinan Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensi MEISYA KAMELA NOOR ARIFIN;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (MUHAMMAD RIZKY ARIFIN BIN H.DR.ZAINUL ARIFIN NOOR, SE. MM.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (LILIK SUSIANA CHANDRA BIN FENDINATA CHANDRA) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 194/Pdt.G/2019/PA.Bjm |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2019/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fathurrohman Ghozalie |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Muhammad Syaprudin, I hakim Anggota 2: Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Erliana Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI : a. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); b. Mut?ah sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama MEISYA KAMELA NOOR ARIFIN BINTI MUHAMMAD RIZKY ARIFIN lahir di Banjarmasin pada tanggal 04 September 2013 diasuh oleh Penggugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah anak yang diasuh Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau telah menikah dengan kenaikan sepuluh persen untuk setiap tahunnya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Pertama : 194/Pdt.G/2019/PA.Bjm
Statistik515