Putusan PTA MATARAM Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H. Bahruddin M. Saleh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menerima permohonan banding Pembanding.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 582/Pdt.G/2018/PA.GM Tanggal 27 Nopember 2918 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1440 H dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi ( Hasan Basri bin Rafiin Gultom) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Temohon Konpensi (LAEDY DIAN LISTARI binti HAJI MUHAMMAD SANDHI NUR) didepan sidang Pengadilan Agama Giri Menang;3. Membebankan kepada Pemohon Konpensi untuk membayar Mut?ah kepada Termohon Konpensi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh (hadlonah) kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Raditya Basri Gutom, laki-laki, lahir 7 Pebruari 2016, dan Iqbal Basri Gultom, laki-laki, lahir 16 Mei 2018 berada pada Penggugat (LAEDY DIAN LISTARI binti HAJI MUHAMMAD SANDHI NUR);3. Menghukum kepada Tergugat (Hasan Basri bin Rafiin Gultom) untuk membayar nafkah kedua anak tersebut di atas yang diserahkan kepada Penggugat (Laedy Dian Listari) sebesar Rp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 Tahun) atau telah kawin, dengan tambahan 5% setiap pergantian tahun.4. Menghukum kepada Tergugat (Hasan Basri bin Rafiin Gultom) untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat (Laedy Dian Lestari bin Haji Muhammad Sandhi Nur) sebesar Rp900.000,00 ( Sembilan ratus ribu rupiah );5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi (Hasan Basri bin Rafiin Gultom) untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 0582/Pdt.G/2018/PA.GM
Statistik4722