Putusan PN BLORA Nomor 139/Pid.B/2017/PN Bla. |
|
Nomor | 139/Pid.B/2017/PN Bla. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Dwi Ananda Fajar Wati, M.hrr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Reni Yuli Artanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SARDJOE BIN SINGO KARDIMANtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SARDJOE BIN SINGO KARDIMANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kertas rekapan penjualan togel SM (Singapura-Malaysia) tanggal 21 Mei 2017;- 9 (sembilan) lembar kertas berisi nomor pembelian togel SM (Singapura-Malaysia) dari para pembeli/pemasang togel tanggal 21 Mei 2017;- 4 (empat) lembar rekapan pengeluaran nomor togel SM (Singapura-Malaysia);- 1 (satu) buah bolpoint merk standart AE-7 warna hitam;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam kombinasi biru;- Uang tunai sebesar Rp. 160.000,00 (Seratus enam puluh ribu Rupiah);dirampas untuk negara;- Uang tunai sebesar Rp. 331.000,00 (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 328/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 139/Pid.B/2017/PN Bla
Statistik686