Putusan PN MARTAPURA Nomor 335/Pid.Sus/2017/PN Mtp |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2017/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 335 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Gatot Raharjo, Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa I ARDIANSYAH alias JAPRIT bin AHMAD RIFAI dan Terdakwa II TAUFIK RAHMAN alias UPIK bin SYAIFUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu berada didalam plastik klip dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah korek mancis warna orange; 1 (satu) buah dompet warna coklat;Dimusnahkan. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ??? masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID.SUS/2017/PT BJM
Kasasi : 503 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 335/Pid.Sus/2017/PN Mtp
Statistik8810