- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi untuk
sebahagian; - Menyatakan Para Penggugat dr/ Para Tergugat dk adalah ahli waris yang sah dari aim.
Lihar Siahaan, yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 1997; - Menyatakan surat keterangan No. 18/II/2156/113/SM/1981 yang diterbitkan oleh
Kepala Kampung Suka Raja dan disyahkan/ diketahui oleh Camat Siantar tahun 1981
adalah sah dan memiliki kekuatan hukum; - Menyatakan Lihar Siahaan adalah pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah
seluas lebih kurang 400 M sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Nomor:
18/II/2156/113/SM/1981 yang diterbitkan oleh kepala kampung Suka Raja dan
disyahkan/ diketahui oleh Camat Siantar, tahun 1981. - Menyatakan Kwitansi pembayaran tapak rumah No. 8 tanggal 10 Februari 1971, yang
diketahui Kepala Kampung Suka Raja yaitu persil No. 5 adalah sah dan memiliki
kekuatan hukum; - Menyatakan surat Penyerahan dari Rikardo siahaan kepada Lihard Siahaan pada tanggal
28 Juni 1981 yang diketahui oleh Kepala Kampung Suka Raja dan diketahui Camat
Siantar seluas 8 M x 25 M sesuai dengan surat Kwitansi pembayaran Ganti Rugi kepada
Panitya Perluasan Kampung Tapian Nauli Desa Suka Raja No. 006/PPTN/68 tanggal 20
Oktober 1969 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum; - Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 23/PDT.G/2013/PN.PMS |
|
Nomor | 23/PDT.G/2013/PN.PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asad Rahim Lubisbr Hakim Anggota Hera Polosia Destiny |
Panitera | Armada Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3360 K/Pdt/2015
Pertama : 23/PDT.G/2013/PN.PMS
Banding : 231/PDT/2014/PT-MDN
Statistik10536