- Menyatakan Terdakwa NAZELY Bin MASRUL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima) belas paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 61,26 (enam puluh satu koma dua puluh enam) gram. kemudian disisihkan sebanyak 8 (delapan) bungkus dengan berat netto 10 (sepuluh) gram untuk pengujian laboratorium Forensik Cabang medan sedangkan sisa 51,26 (lima puluh satu koma dua puluh enam) gram telah dimusnahkan oleh penyidik BNN Provinsi Aceh pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019. Sedangkan sisa narkotika yang dikembalikan oleh pengujian laboratorium Forensik Cabang medan berupa 1 (satu) bungkus amplop berisi narkotika jenis sabu metamfetamina dengan berat netto 9,5 (Sembilan koma lima) gram ;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk Constant Warna Silver ;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam Type TA-1034 ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BL 6364 LAU
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Strawberry warna Putih
- 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN JANTHO Nomor 307/Pid.Sus/2019/PN Jth |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2019/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inda Rufiedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2019/PN Jth
Statistik3111