Putusan PT KENDARI Nomor 67/PID/2018/PT KDI |
|
Nomor | 67/PID/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Mujahri, - Bambang Setiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna tersebut ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 21 Juni 2018, Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah., yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu serta Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar ParaTerdakwa tetap ditahan;7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 67/PID/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2018/PT KDI
Pertama : 19/Pid.B/2018/PN Rah
Statistik10837