Putusan PN BANDA ACEH Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bna |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 19/Pdt.G/2017/PN BnaPerdataPerbuatan Melawan Hukum; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Supriadi |
Hakim Anggota | 1. Roni Susanta, 2. Elviyanti Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Nur Husein No. 10040 Tanggal 15 Desember 2005, termasuk yang ditempati dan dibangun rumah sementara Para Tergugat adalah sah hak milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai sebahagian tanah Penggugat seluas 20, 40 M X 8, 60 M dan tidak mau pindah, tidak membongkar dan tidak mengosongkan bangunan rumah di atas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk pindah, membongkar dan mengosongkan seluruh bangunan rumah dan barang-barang milik Para Tergugat diatas tanah Penggugat, dan apabila Para Tergugat ingkar maka dilakukan dengan upaya paksa kekuatan perintah eksekusi pengadilan;5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1091 K/PDT/2018
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PN Bna.
Statistik378