Putusan PN BANGIL Nomor 569 / Pid.B / 2014 / PN. Bil |
|
Nomor | 569 / Pid.B / 2014 / PN. Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Aswin Arief, A. Rico H. Sitanggang |
Panitera | Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa BAWON Bin SAHUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;-------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;--------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;-----------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa ;-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ;---------------------------- 1 (satu) buah handphone Nokia tipe 108 warna hitam beserta SIM Card ;-------------- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna merah yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) batang rokok ;------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------- Uang tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;------------------------------------Dirampas untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569 / Pid.B / 2014 / PN. Bil
Statistik204