Putusan PN SURABAYA Nomor 203/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 203/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ridwan |
Hakim Anggota | 2. Ahmad, 1. H. Sangadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa ENI YUNIARTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR; 3. Menyatakan Terdakwa ENI YUNIARTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;4. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel Rancangan Peraturan Desa Pilang Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015 Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;2. 1 (satu) bendel Rancangan Peraturan Desa Pilang Nomor : 03 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2015 Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;3. 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank Jatim Cabang Sidoarjo Periode Bulan Mei s/d Desember 2015 (Nomor Rekening 0261050111) atas nama PEMDES PILANG (TNJ), Jl. Raya Pilang No. 07 Wonoayu Sidoarjo;4. 3 (tiga) lembar Slip setoran ke Bank Jatim Cabang Sidoarjo, masing-masing :- Tanggal 25-5-2016 sebesar Rp. 265.036.100- Tanggal 31-5-2016 sebesar Rp. 62.720.000- Tanggal 09-8-2016 sebesar Rp. 10.089.0005. 8 (delapan) bendel Buku Kas Umum Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Tahun Anggaran 2015 (Januari 2015 ? Desember 2015);6. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Desa Prioritas RPJM Pemerintah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tahun 2015.7. 1 (satu) bendel Buku Kas Pembantu Pajak Bulan Januari s/d Mei Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tahun Anggaran 2015;8. 1 (satu) Buku Bank Desa, Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015.9. Surat Keputusan Kepala Desa Pilang nomor: 188 / 26 / 404.7.9.22 / 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atas nama ENI YUNIARTI Jabatan Kasi Trantib (Bendahara Pengeluaran Desa Pilang tahun 2014).Dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Pilang ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2017/PT SBY
Banding : 44/PID.SUS/2017/PT SBY
Pertama : 203/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby
Statistik8516