Putusan PN KUDUS Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Kds |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PN Kds |
Para Pihak | 1. BAMBANG GIANTORO ONG,.... tempat tanggal lahir Kudus, 11 Juli 1966, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan WNI, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kelurahan karang Mulya RT 003 RW 011, Metro Permata I, D-4/1, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, agama Katholik, status kawin, pendidikan Diploma. Selanjutnya disebut sebagai.........................................PENGGUGAT I;2. EVI YULIANTHY KUSNO ........................... tempat tanggal lahir Jakarta, 26 Juli 196t, jenis kelamin perempuan, kebangsaan WNI, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kelurahan karang Mulya RT 003 RW 011, Metro Permata I, D-4/1, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, agama Katholik, status kawin, pendidikan Diploma. Selanjutnya disebut sebagai........................................PENGGUGAT II;Untuk selanjutnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II disebut sebagai...............................................................................PARA PENGGUGAT;Para Penggugat memberikan kuasa kepada EVI FIKRIYAH, SH. selaku Advokat pada Kantor Advokat EVI FIKRIYAH, S.H & Rekan, beralamat kantor di Oerum. Sumber Indah II B-65, Kabupaten Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Maret 2016;Lawan:1. SEVERINUS DIDIET SUADI bin SOEPARDI SASTRAHADIDJAJA, pekerjaan wiraswasta, semula bertempat tinggal di Jl. Museum Kretek nomor 113, RT 01 RW 02, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, namun sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya;Selanjutnya disebut sebagai..................................................TERGUGAT I;2. ETHELDREDA DYAH PANGESTUTI binti SOEKARDI, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Museum Kretek nomor 113, RT 01 RW 02, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus;Selanjutnya disebut sebagai.................................................TERGUGAT II;Tergugat II dalam hal ini memberikan kuasa kepada IMAM TRIYANTO, SH. dan SRI UTOMO, SH. keduanya Advokat pada kantor IMAM TRIYANTO, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Pelang Raya RT 04 RW IV, Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2016;3. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan Cq. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Kantor Cabang Kudus Jl. A. Yani 31, Kudus;Selanjutnya disebut sebagai.......................................TURUT TERGUGAT; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Ikha Tina, -edwin Pudyono Marwiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 03 Juli 2012 Nomor 254/2012 yang dibuat oleh Lilis Gunawan, S.H, PPAT wilayah Kabupaten Kudus adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Sertipikat HGB Nomor 88/Jati Kulon luas 428 m2 atas nama Bambang Giantoro Ong (Penggugat I) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan obyek sengketa berupa : sebidang tanah Sertipikat HGB Nomor 88/Jati Kulon luas 428 m2 atas nama Bambang Giantoro Ong (Penggugat I) meliputi segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut terutama bangunan rumah termasuk segala fasilitas yang ada pada bangunan rumah tersebut, yang terletak di Desa Jati Kulon, Kec. Jati, Kab. Kudus dengan batas-batas :- U t a r a : jalan;- T i m u r : tanah Sulaiman;- Selatan : tanah Yos Suwarso;- B a r a t : tanah Basuki.adalah harta bersama milik Penggugat I dan II;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II menguasai dan menikmati hasil obyek sengketa yang tidak berdasar alas hak yang dibenarkan Undang-Undang dan merugikan Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa : sebidang tanah Sertipikat HGB No. 88/Jati Kulon luas 428 m2 atas nama Bambang Giantoro Ong (Penggugat I) meliputi segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut terutama bangunan rumah termasuk segala fasilitas yang ada pada bangunan rumah tersebut, yang terletak di Desa Jati Kulon, Kec. Jati, Kab. Kudus dengan batas-batas:- U t a r a : jalan;- T i m u r : tanah Sulaiman;- Selatan : tanah Yos Suwarso;- B a r a t : tanah Basuki.kepada Penggugat I dan II dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk pembebanan maupun penghunian;7. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;9. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.066.000,00 (satu juta enam puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 562/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Kds
Statistik194