Putusan PN LAMONGAN Nomor 414 / PDT / 2015 / PT.SBY. |
|
Nomor | 414 / PDT / 2015 / PT.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota | Putu Supadmi, Hj.k.w.miastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;--------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAMONGAN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2014, NOMOR : 08/ PDT.G/2014/PN.LMG;---------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------------------- |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3459 K/Pdt/2016
Pertama : 414/PDT/2015/PT.SBY
Statistik1396