Putusan PN KALABAHI Nomor 35/Pid.B/2010/PN KLB |
|
Nomor | 35/Pid.B/2010/PN KLB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Popi Juliyani. |
Hakim Anggota | - Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, - Stephanus Yunanto Arywendho |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I? Menyatakan Terdakwa JONI TULIMAU, SE, MSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;? Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ? Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;? Memulihkan .....? Memulihkan hak - hak Terdakwa tersebut dalam kedudukan dan kemampuan serta harkat dan martabatnya semula ; ? Menetapkan barang bukti berupa surat - surat berikut:1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;2. Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;3. Surat Nomor : 21/KUD.M/III/2007 perihal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 dari KUD Mianto kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;4. Proposal Permohonan Bantuan Dana Perkuatan untuk Pembangunan Pasar Perbatasan tahun 2007 di Kelurahan Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor tanggal 10 Maret 2007 beserta lampirannya yakni : RAB, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, daftar harga satuan upah, dan bahan, lampiran gambar, LPJ pengurus KUD Mianto pada RAT ke-XXIII tahun buku 2006 tanggal 29 Agustus 2007, Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Mianto dengan SK Nomor : 268/BH/PAD/KWK-24/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996;5. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor tanggal 5 Oktober 2007 bahwa KUD Mianto belum pernah mendapatkan bantuan Dana Perkuatan Program Pengembangan UMKM di daerah perbatasan;6. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan PKM tanggal 22 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan Dana Bantuan Perkuatan Pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;7. Surat Rekomendasi dari Bupati Kab. Alor Nomor : EK.500/149/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan ......mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;8. Surat dari Bupati Alor Nomor EK.500/150/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingan dalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerah perbatasan;9. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT Nomor : KPKM.525.29/20/2007 tanggal 29 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Mianto memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuan perkuatan pemasaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007;10. Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha RI Nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Koperasi Penerima dan Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;11. Surat KUD Mianto Nomor : 49/KUD.M/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Permohonan Pencairan Dana;12. SPM tanggal 19 November 2007 Nomor : 04177/622297/2007 dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta I (018) untuk melakukan pembayaran senilai Rp. 401.353.000,- keperluan melaksanakan program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III kepada KUD Mianto Kab. Alor;13. Berita Acara Penarikan Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;14. Kwitansi Penerimaan Dana senilai Rp. 401.353.000,- (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2007 yang telah diterima oleh pengurus KUD Mianto dari KPA Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, dengan diketahui oleh kepala dinas koperasi dan PKM Kab. Alor;15. Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Pengawasan Pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor Nomor : KDK.......KDK.518/497/3/X/2007 tanggal 22 Oktober 2007 antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Alor denpgan CV Dwipa Mitra Perwakilan Alor;16. Surat Pernyataan dari pengurus KUD Mianto tanggal 5 Oktober 2007 bahwa akan melaksanakan dengan sebenar ? benarnya program pengembangan sarana pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di daerah perbatasan TA 2007 tahap III;17. Foto copy buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;18. Surat Perjanjian kerja sama (kontrak) No. 51/KUD.M/X/2007 tanggal 16 November 2007 antara KUD Mianto dengan CV Nur Rejeki (kontraktor pelaksana) untuk melaksanakan pembangunan los pasar dan kios di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;19. Laporan bulan I, II dan III pekerjaan pengawasan pembangunan Pasar Perbatasan di Kenarilang, Kel. Kalabahi Barat, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor yang dibuat oleh CV Dwipa Mitra (Kontraktor Pengawas);20. Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 10/NR/XI/2007 tanggal 7 November 2007 perihal : permohonan pembayaran uang muka;21. Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 02/NR/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 perihal : permohonan pembayaran pertama;22. Surat dari Direktris CV Nur Rejeki No : 04/NR/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 perihal : permohonan pembayaran kedua;23. 3 (tiga) lembar bukti pengeluaran yakni pertama nomor bukti : KK.01 tanggal 27 November 2007 untuk pembayaran senilai Rp. 108.300.000,- kedua nomor bukti : KK.09 tanggal 21 Februari 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 234.650.000,- ketiga nomor bukti : KK.13 tanggal 6 Maret 2008 untuk pembayaran senilai Rp. 18.050.000,-;24. Rekapitulasi pembangunan los pasar dan kios perbatasan di Kelurahan Kalabahi Barat oleh CV Nur Rejeki tanggal 11 November 2008;25. Buku tabungan KUD Mianto di Bank NTT dengan No. Rek. 013.02.01.002373-0 tanggal 5 November 2007;26. Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 293/HK/kep/2007 tanggal 6 November 2007 tentang .....tentang Tim Pembina Pengelola Dana Bantuan Perkuatan Program Pengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahap III di Kabupaten Alor tahun 2007; 27. Laporan Pelaksanaan Bantuan Dana Perkuatan Program Pembangunan Pasar Perbatasan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI tahun 2007, nomor : KDK.518/37/3/III/2008, tanggal 6 Maret 2008, yang ditandatangani oleh drs. ABDULRAHMAN KAIPES selaku Kepala Dinas Koperasi, PKM Kabupaten Alor;28. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), nomor : FH/ADI/066865/6, tanggal 27 Maret 2008;29. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor nomor : E8427088, dikeluarkan di Kalabahi tanggal : 22 April 2008;30. Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 12/KUD.MT/IV/2008 tanggal 28 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Kepala Bank NTT Kalabahi mengenai komposisi pengurus KUD MIANTO berdasarkan RAT KUD MIANTO tanggal 24 April 2008;31. Surat dari Koperasi Unit Desa Mianto nomor 13/KUD.MT/IV/2008 tanggal 30 April 2008 tentang pemberitahuan kepada Bank NTT Kalabahi mengenai pengurus KUD MIANTO yang berhak menangani kepentingan KUD MIANTO dengan Bank NTT Kalabahi;32. Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh JONI TULIMAU yang dikeluarkan Polres Alor nomor : B/460/VI/2008/Reskrim tanggal 30 Juni 2008; Tetap terlampir dalam berkas perkara;? Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2010/PN_KLB.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2010/PN_KLB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 57 PK /Pid.Sus/2013
Pertama : 35 / Pid.B / 2010 / PN.KLB
Statistik14859