Putusan PN PEKANBARU Nomor 33/G/2013/PHI.PBR |
|
Nomor | 33/G/2013/PHI.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Isna Fatimah. A, M.rizafahlevi |
Panitera | Urfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat telah mangkir dari pekerjaannya dan dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai Pasal 168 ayat (1) dan menetapkan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 19 November 2011 ; ---------3. Menyatakan Surat Keputusan Direksi (SKEP) Nomor : 432-SKEP/05.D5/05.10/XII/2011 adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai berikut :-----5. Uang Pisah sebesar Rp. 5.837.020,- (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Rupiah) ; ----------------6. Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp. 875.553,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) ; ---- 7. Uang sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur Rp. 87.555,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) ; ---------------------8. Upah bulan November 2011 sebesar Rp. 1.459. 255,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------Total Rp. 8.259.383,-(Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 155 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 33/G/2013/ PHI.PBR
Statistik899