Putusan PN BANJARMASIN Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN.Bjm |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2017/PN.Bjm |
Para Pihak | - M. HAFID ARHAMI Als AMI Bin TARMUJI M. RASAT;- M. WAHYUDI Als YUDI Bin SUPRIANSYAH; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Yusuf Pranowo, - Hanoeng Wijajanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan para Terdakwa I. M. HAFIDH ARHAMI ALS AMI BIN TARMUJI M. RASAT. dan Terdakwa II. M. WAHYUDI ALS YUDI BIN SURIANSYAH. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair2. Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair ;3. Menyatakan para Terdakwa I. M. HAFIDH ARHAMI ALS AMI BIN TARMUJI M. RASAT. dan Terdakwa II. M. WAHYUDI ALS YUDI BIN SURIANSYAH. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"4. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya.- 5 (lima) buah karet penyambung pipet kaca.- 1 (satu) buah sedotan plastic.- 1 (satu) bush bong.- 1 (satu) bondel plastic klip.- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih milik M. WAHYUDI ALS YUDI.- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam dan- 1 (satu) buah HP Merk Evercros warna putih milik M.HAFIDH ARHAMI ALS AMI. Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1789K/PID.SUS/2017
Banding : 27/PID.SUS/2017/PT BJM
Pertama : 14/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Statistik287