Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 844 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AGUNG AUTOMAL CABANG SM. AMIN PEKANBARU tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr., tanggal 7 Desember 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan perbuatan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat atas dasar tidak tercapai target kerja adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan para Penggugat terhitung 31 Juli 2016 ;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak para Penggugat berupa : Untuk Penggugat-I, HENDRI :a. Uang Pesangon 7 x Rp3.080.000,00 = Rp21.560.000,00 b. Penghargaan kerja 3 x Rp3.080.000,00 = Rp 9.240.000,00c. Penggantian hak = 15 % x Rp30.800.000,00 = Rp 4.620.000,00 d. Kekurangan upah bulan Juli s/d Des. 2015 = Rp 6.930.000,00 e. Tunjangan Hari Raya (THR) 1 Syawal 1437 Hijiriah = 1 (satu) bulan upah = Rp 3.080.000,00 f. Upah proses 6 bulan x Rp3.080.000,00 = Rp18.480.000,00 TOTAL keseluruhannya adalah = Rp63.910.000,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;Untuk Penggugat-II, AGUS SEVENTRI:a. Uang pesangon 8 x Rp3.080.000,00 = Rp24.640.000,00;b. Uang penghargaan 3 x Rp3.080.000,00 = Rp 9.240.000,00 c. Penggantian hak = 15 % x Rp33.880.000,00 = Rp 5.082.000,00 d. Kekurangan upah bulan Juli s/d Des. 2015 = Rp 6.930.000,00e. Tunjangan Hari Raya (THR) 1 Syawal 1437 Hijriah = 1 (satu) bulan upah = Rp 3.080.000,00 f. Upah proses 6 bulan x Rp3.080.000,00 = Rp18.480.000,00 TOTAL keseluruhannya adalah =Rp67.452.000,00 (enan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 844_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 844_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 844 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Statistik11172