- Menyatakan Terdakwa FARIZAL Alias ONTONG Bin HASAN BASRI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dengan perincian sebagai berikut : narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram digunakan untuk BPOM, sisa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram digunakan untuk pengadilan, dan 3 (tiga) bungkus plastik bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,65 (nol koma enam lima) gram digunakan untuk Pengadilan;
- 1 (satu) buah potongan triplek.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Bkn |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2019/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Rosalin, Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fernando Dimesto Alias Nando Bin Famil Kasdi. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pid.Sus/2019/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 403/Pid.Sus/2019/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 145 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 403/Pid.Sus/2019/PN. Bkn.
Statistik5514