Putusan PN BANJARBARU Nomor 53/Pdt.G/2016/PN Bjb |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2016/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samsiati |
Hakim Anggota | . Ahmad Faisal. M, M.h - Rechtika Dianita |
Panitera | - Nor Efansyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM PROVISI- Menyatakan Provisi Penggugat ditolak;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM PROVISI- Menyatakan Provisi Penggugat Rekonvensi ditolak;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah melawan hukum;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.646.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2016/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2016/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 200 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 705 PK/PDT/2020
Pertama : 53/Pdt.G/2016/PN Bjb
Statistik264146