- Menyatakan Terdakwa CANDRI Bin ABDULAH SANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM DALAM PERMUFAKATAN JAHAT??? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus Plastik Klip berisi kristal putih dengan berat netto 22,5 (Dua Puluh Dua Koma Lima) Gram;
- 23 (Dua puluh tiga) butir tablet Warna Pink bentuk Segi Empat dengan Berat Netto 8,65 (Delapan Koma Enam Lima) Gram;
- 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, No.Pol B 1153 UJB;
- 1 (Satu) lembar STNK An. PT. ALVINDO CATUR SENTOSA;
- 1 (Satu) unit handphone Android merk OPPO warna silver;
- 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tlk |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2019/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring, Mhbr Hakim Anggota Duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SUKADI Als UCOK Bin SYAMSUL KATIMIN PULUNGAN; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2019/PN Tlk
Statistik190