Putusan PN Labuan Bajo Nomor 17/PDT.G/2014/PN.LBJ. |
|
Nomor | 17/PDT.G/2014/PN.LBJ. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | - Made Hermayanti Muliartha, - Abraham Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggl 14 Desember 2012 atas sebidang tanah kering yan terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran 3960 M2 dengan batas-batas;- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Gaspar J. Tonggo, Lukas Tera Panjang.- Timur : Berbatasan dengan tanah milik Jodi Poro;- Barat : Berbatasan dengan tanah milik Emilton Suryanto;- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Usman Umar; Adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan bahwa pembayaran secara transfer melalui Turut Tergugat sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan yang telah diterima oleh Tergugat dengan rincian;? Kirim tanggal 2 Nopember 2012 melalui Bank BNI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai panjar/ dp;? Kirim tanggal 9 November 2012 melalui Bank BNI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);? Kirim tanggal 06 Pebruari 2013 melalui Bank BNI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);? Kirim tanggal 3 April 2013 melalui Bank BNI sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah); Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membatalkan secara sepihak jual beli tanggal 14 Desember 2012 tersebut adalah tindakan Wanprestasi;5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi perjanjian tanggal 14 Desember 2012 yaitu dengan menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah kering yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran 3960 m2 dengan batas-batas;- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Gaspar J. Tonggo, Lukas Tera Panjang.- Timur : Berbatasan dengan tanah milik Jodi Poro;- Barat : Berbatasan dengan tanah milik Emilton Suryanto;- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Usman Umar;6. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran harga tanah dimaksud sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) ;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.936.000,- ( dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2014/PN.LBJ..zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2014/PN.LBJ..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2015/PT.KPG
Kasasi : 2637 K/Pdt/2015
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN Lbj.
Statistik7648