Putusan PN KUPANG Nomor 183/Pid.B/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 183/Pid.B/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Theodora Usfunan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Reza Tyra |
Panitera | Daniel Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Paulus Ara alias Paul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Juni 2011 dengan jumlah uang Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan isi: panjar pembelian tanah dan rumah Paulus Ara,2) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 30 Agustus 2011 dengan jumlah uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan isi: panjar pembelian tanah dan rumah Paulus Ara,3) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 Nopember 2011 dengan jumlah uang Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dengan isi: panjar pembelian tanah dan rumah Paulus Ara,4) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 30 Mei 2012 dengan jumlah uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan isi: panjar pembelian tanah dan rumah Paulus Ara,5) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Juli 2012 dengan jumlah uang Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dengan isi: panjar pembelian tanah dan rumah Paulus Ara,6) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 09 Juli 2012 dengan jumlah uang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan isi: panjar pembelian tanah dan rumah Paulus Ara,7) 2 (dua) lembar surat pelepasan hak dari Paulus Ara;dikembalikan kepada Saksi Petrus Mangu Tokan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/Pid/2019
Pertama : 183/Pid.B/2018/PN.Kpg
Statistik6925