Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1051 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1051 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ANA ARTHA tersebut;2) Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, tanggal 7 Agustus 2019 sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah seluruhnya Rp201.894.000,00 (dua ratus satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3) Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1051_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1051_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1051 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik319193